SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul), Orin Gusta Andiri menilai pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur selama ini lekat dengan praktik korupsi.
Salah satu contohnya yaitu penetapan tersangka Gubernur Kaltim II Periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI.
AFI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA : Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya
“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan,” katanya dalam press rilis, pada Sabtu (28/9/2024).
Perempuan yang kerap disapa Orin itu menyebut, bahwasanya tipologi korupsi SDA juga melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan.
Sehingga, mereka dapat melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.
“Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan,” ujar Orin.
BACA JUGA : KPK Punya Akun TikTok, Baru Diluncurkan Sudah Diikuti 13.500 Pengikut
AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 kemarin.
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan sebagai berikut:
1. Korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.