KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Bawaslu Kukar mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah, serta aparat keamanan untuk tidak berpihak dalam kampanye.
Larangan ini sudah disampaikan melalui surat resmi kepada dinas instansi terkait.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menjelaskan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pasal 71, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, dan lurah tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bawaslu Kukar berharap agar semua instansi, mulai dari dinas hingga kelurahan, menaati aturan ini.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta agar semua spanduk, banner, reklame, dan alat peraga kampanye lainnya yang mencantumkan pasangan calon segera diturunkan.
BACA JUGA:Paslon 03 Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke Bawaslu
BACA JUGA:Wakapolres Kukar Tegaskan Netralitas dan Kamtibmas Selama Pilkada dan Erau
Ini karena pasangan calon yang sedang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kami berharap semua instansi terkait segera menertibkan alat peraga yang masih memuat pasangan calon, karena mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti," jelas Hardianda, Rabu 25 September 2024.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga netralitas dan keadilan dalam proses kampanye.
"Ini untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari pejabat negara atau ASN dalam kampanye," tambahnya.
Pun, ia berharap dengan dilantikanya pejabat sementara (Pjs) bupati dapat menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada Kukar.
BACA JUGA:Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit
BACA JUGA:Alif Datangi Pasien yang Diisukan Meninggal Akibat Macet Saat Deklarasi
Hal ini sangat penting untuk mencegah ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.