Selisih Dua Hari, Dua Pengguna Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Rabu 25-09-2024,15:49 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Setelah interogasi dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat total 0,66 gram dalam klip plastik bening.

"Kami mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang kini berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa HI memperoleh sabu tersebut seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

BACA JUGA : Wakapolres Kukar Tegaskan Netralitas dan Kamtibmas Selama Pilkada dan Erau

"Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam penanganan unit Jatanras dan proses penyelidikan terus berlangsung," tandasnya.

Atas perbuatannya, Ipda Sangidun menegaskan bahwa HI terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman pelaku, akan dijerat dengan penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung lancar. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus ini,” pungkas Ipda Sangidun.

Kategori :