Wali Kota Samarinda Sjaharie Jaang saat meninjau pengerjaan proyek masjid Al Wahab dan Langgar Al Falah. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Mangkraknya pembangunan Masjid Al Wahab dan Langgar Al Falah disorot Komisi III DPRD Samarinda. Ya, dewan menilai pemberian sanksi sudah tepat. “Jujur saja kami secara langsung tidak mengetahui detail terkait anggaran yang digunakan, apakah benar melalui APBD Pemkot atau masuk ranah Pemprov,” sebut Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda M Novan Syahronny Pasie. Ia menerangkan jika pengerjaan proyek melebihi masa kontrak kerja, dipastikan ada denda. Nilainya sekitar Rp 100.000 per hari. Itu sudah konsekuens dan diatur dalam addendum kontrak. Tapi denda saja tidak cukup. Sanksi lain bisa saja diterapkan. Seperti memasukan kontraktor dalam catatan hitam atau blacklist. Namun keputusan untuk mem-blacklist merupakan ranah pemkot Samarinda. Khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dewan sendiri hanya bisa mengawasi sesuai fungsinya. Yakni melakukan pengawasan. Pemkot juga seharusnya memberikan tanggung jawab kepada kontraktor yang menang lelang tersebut. “Harusnya Pemkot punya penilaian sebelum memberi tanggungan kerja pada kontraktor, kalau dianggap kontraktornya tidak sanggup dari awal lelangnya, jangan di berikan dong," tegasnya. Diketahui, dua proyek belum tuntas. Yakni Masjid Al Wahab dan Langgar Al Falah. Semuanya menggunakan uang APBD tahun anggaran 2019. Masjid Al Wahab terletak di Jalan Jelawat. Nilai kontrak pengerjaan adalah Rp 3,5 miliar. Dengan CV Berlian sebagai pelaksana proyek. Adapun Langgar Al Falah lokasinya di Jalan Muso Salim. Nilai kontraknya Rp 2,2 miliar. CV Rotan Jaya Utama ditunjuk sebagai pelaksana proyek. (M1/boy) Baca juga : Dua Proyek Tak Tuntas, Duit Rakyat Terbuang, Kontraktor Didenda
Cuma Denda Tak “Ngefek”, Blacklist Kontraktor Jadi Opsi Kedua
Jumat 10-01-2020,20:52 WIB
Editor : bayong
Kategori :