"Kami mengacu pada PKPU yang berlaku, dan seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan secara transparan. Dalam Pasal 19, semua syarat pencalonan sudah jelas dari huruf a sampai e. Jangan dipotong-potong, baca seluruhnya agar bisa dipahami secara utuh," jelas Rudi.
Ia menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam pasal 19 di huruf e tersebut adalah mengenai pelantikan, yang menurutnya sudah clear dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Saat ditanya oleh Nomorsatukaltim mengenai apakah KPU Kukar lebih mendasarkan keputusannya pada PKPU ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menurutnya, meskipun putusan MK memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, KPU Kukar tetap bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh internal KPU, yaitu PKPU.
BACA JUGA : KPU Kaltim Ingatkan Paslon soal Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024
Ia mengaku, KPU bekerja berdasarkan aturan di PKPU, dan dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024 sudah mengakomodir seluruh putusan MK.
Jadi, tidak ada yang bertentangan antara kedua aturan tersebut.
"Kami menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah ada," kata Rudi.
Ia menerangkan meskipun proses administrasi pencalonan Edi Damansyah telah diterima oleh KPU Kukar, namun penetapan calon masih dalam tahap proses lebih lanjut.
BACA JUGA : 5 Bulan Tanpa Kejelasan, Istri Karyawan PT BBS Berharap Penyebab Kematian Suaminya Diungkap
"Saat ini, berkas administrasi sudah kami terima, tapi penetapan belum dilakukan. Kami masih dalam proses sesuai tahapan yang diatur," pungkasnya.