Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari menyatakan bahwa sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua truk yang keduanya membawa daging babi, masing-masing seberat 329 kilogram dan 249 kilogram.
"Ketika kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, dia tidak bisa menampilkannya," jelas Niken Pandan Sari.
Ketiadaan sertifikat ini memicu penahanan daging babi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan ilegal, Polairud Polda Kaltim menyerahkan ratusan kilogram daging babi tersebut kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dimusnahkan.
BACA JUGA : Komplotan Pencuri Motor di Tenggarong Ditangkap Polres Kukar
Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menjelaskan bahwa pemusnahan berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 lalu, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur, KM 13 Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan dihadiri oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas.
Arum Kusnila Dewi menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1, yang mengatur metode pemusnahan seperti pembakaran, penghancuran, atau penguburan untuk memastikan bahwa media pembawa tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
BACA JUGA : Mayoritas Pasien yang Dirawat Akibat Keracunan Massal di Sebulu Telah Pulih
"Langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk sosialisasi dan efek jera. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina," ujar Arum Kusnila Dewi, Rabu (18/9/2024).
Arum juga mengimbau kepada masyarakat bahwa untuk jangan ragu melapor.
“Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran hama dan penyakit melalui daging atau hewan yang tidak diketahui asal usulnya,” pungkasnya.