Mempertanyakan Lolosnya Administrasi Edi Damansyah oleh KPU Kukar

Rabu 18-09-2024,13:51 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

Tapi, kalau seseorang sudah menjabat, tinggal dikukuhkan.

Substansinya sama, yaitu menjalankan fungsi-fungsi jabatan.

Menutup pernyataannya, La Ode Ali Imran menegaskan bahwa KPU harus bertanggung jawab atas segala tindakannya, karena segala sesuatunya ada pertimbang hukum.

 "Jika KPU tetap meloloskan pencalonan ini, mereka harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Ada ruang hukum yang bisa digunakan untuk menuntut setiap pelanggaran," tegasnya.

BACA JUGA : Kondisi Geografis dan Akses yang Sulit Jadi Penyebab Krisis Dokter Spesialis di Mahulu

 

Desakan Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU Kukar

Selain kritikan dari akademisi, koordinasi aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kukar oleh Hebby Nurlan Arafat juga menjadi sorotan.

Hebby meminta pihak KPU Kukar untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait keputusan meloloskan pencalonan Edi Damansyah.

"Kami hanya meminta pernyataan tertulis secara terbuka dari KPU Kukar, apakah mereka sudah menjalankan putusan MK Nomor 2 tahun 2023 atau belum," tegas Hebby.

BACA JUGA : Hari Kedua Demo di KPU Kukar, Ratusan Massa Kecewa karena Komisioner Tidak di Tempat

Aksi tersebut menuntut transparansi dari KPU, dengan harapan mereka bertindak sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan. 

"Kalau memang sudah menjalankan, beri kami pernyataan tertulis. Jika tidak, beri juga penjelasan tertulis mengapa putusan itu tidak diikuti," tambahnya.

Kategori :