Sementara itu, Ketua Umum Forum desa Se-Nusantara, Saleh Hakim menyerahkan salinan putusan MK nomor 2 tahun 2023 secara lengkap.
BACA JUGA: Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen
BACA JUGA: Kebakaran Besar Hanguskan Gudang Perabotan Plastik di Kawasan Bukit Cinta Balikpapan
Penyerahan ini, kata Saleh, untuk memberikan data yang valid kepada KPU Kukar agar penafsiran amar putusan MK dipahami secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
"Saya menyerahkan salinan lengkapnya sebanyak 50 lembar, guna dipelajari dengan pihak KPU. Karena putusan MK ini merupakan produk hukum yang tertinggi dan mengikat," ucapnya.