1.683 ASN di Paser Ikuti Pemetaan Kompetensi

Sabtu 14-09-2024,13:56 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Penerapan sistem merit mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan kompetensi ASN di lingkungannya.

BACA JUGA : Pilkada Serentak, Pj Bupati PPU Minta Media Massa Awasi Jika Ada ASN Terlibat

Menghasilkan tersusunnya manajemen talenta dalam memenuhi kewajiban tersebut.

"Tujuan dari penerapan ini untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah dijalankan oleh orang-orang profesional, dalam artian sudah kompeten dalam melaksanakan tugas. Jika semua profesional, sudah pasti kualitas pelayanan  pemerintahan ke masyarakat juga akan semakin baik," pungkas Suwito.

Kategori :