Menurutnya, proses penelitian administrasi ini belum mencapai kesimpulan akhir karena masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
BACA JUGA : Kapolres Mahulu Sebut Potensi Konflik di Pilkada 2024 Cukup Tinggi
"Setelah perbaikan administrasi dilakukan oleh bakal pasangan calon, kami akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen yang diperbaiki. Penelitian lanjutan ini akan berlangsung hingga 14 September 2024. Setelah itu, baru kami dapat menentukan kesimpulan akhir terkait kelengkapan administrasi setiap calon," jelas Rahman dalam wawancara terpisah.
Rahman menambahkan bahwa penelitian ulang ini sangat penting untuk memastikan semua dokumen yang diajukan oleh para calon telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bakal pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta pemilu yang adil dan transparan.
Setelah tahapan perbaikan administrasi selesai, KPU akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan calon yang telah diajukan.
BACA JUGA : Atasi Antrean Panjang di SPBU, Pemerintah Kota Balikpapan Usulkan Penambahan 15 SPBU Baru
"Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Jika ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon terkait. Klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dari 15 hingga 21 September 2024," lanjut Rahman.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berhak maju dalam pemilihan pada tanggal 22 September 2024.
Keesokan harinya, pada 23 September 2024, KPU akan menggelar pengundian nomor urut dan sekaligus mengumumkan nomor urut resmi pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah.
"Setiap tahapan pemilihan ini sangat penting dan harus dilalui dengan teliti, sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar, jujur, dan transparan," tutup Rahman.
BACA JUGA : Daya Beli Masyarakat Anjlok, Ekonom INDEF: UMKM Kini Jadi Korban
Terpisah, para perwakilan dari Tim pemenangan ketiga Bapaslon memberikan pernyataanya atas ketidak lengkapan berkasnya.
Menurut Kepala Sekretariatan Bapaslon jalur perseorangan Awang Yacoub Luthman- Akhmad Jaiz (AYL-AZA), Muhammad Rizali mengatakan bahwa ketidaklengapan berkas hanya satu item.
Yaitu ijazah AYL di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya.
“Persoalan berkas ijazah Pak AYL sudah terbit dan terselesaikan pada Rabu 4 September kemarin. Hanya persoalan legalisir berkas-berkas saja, itu sudah kita penuhi untuk perbaikan,” ungkap Rizal, pada Sabtu 07 September 2024.