Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Selasa 03-09-2024,15:44 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika dan juga merupakan jaringan peredaran narkotika," pungkas Suradi.

Kategori :