Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK

Senin 02-09-2024,20:21 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari membantah, aturan yang membolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha.

Dijelaskannya, apabila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut," jelas Zulkifli, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA:Bupati: Kakao Berau Jadi Rebutan Pasar Luar Negeri

BACA JUGA:Polres Berau Musnahkan Sabu yang Berhasil Diamankan dari 25 Tersangka

Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang.

Menurutnya, PHK sepihak tentunya ada alasan-alasan perusahaan melakukan itu. Namun, yang dia harapkan, perusahaan jangan mudah melakukan PHK kepada karyawannya. Kecuali, kalau memang karyawan yang bersangkutan ini, sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saya bangga orang Berau itu diterima pekerjaan, tapi saya lebih bangga lagi kalau tidak ada PHK," ujarnya.

Dirinya berpesan, apabila ada masyarakat Berau yang di PHK sepihak, Disnakertrans selalu terbuka jika ingin melapor.

"Datang saja, kami selalu terbuka. Tentu kami akan memfasilitasi untuk mediasi," ujarnya.

BACA JUGA:Pasangan Petahana SraGam Kembali Maju Pilkada Berau 2024

Untuk diketahui, ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;

BACA JUGA:Perluasan Jaringan Internet Diperlukan untuk Menopang Layanan Pemerintah dan Pemasaran Produk UMKM

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Kategori :