
KUTIM, NOMORSATUKALTIM
“Meski secara jumlah personel sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” kata M Amin mewakili Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim.
Hal itu disampaikannya ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi, terkait Raperda yang diajukan pemerintah tersebut, Selasa (14/5/2024) pada paripurna ke-23 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan.
Meskipun menerima dan menyetujui agar Raperda terkait Ketertiban Umum ini dibahas dalam Panitia Khusus, namun Fraksi Partai Demokrat memberikan sedikit catatan kepada pemerintah, terkait target capaian yang diinginkan.
Mengingat, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat perlu adanya langkah konkret dan konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.
“Kami menginginginkan terjadi pembahasan yang komprehensif. Selain itu, kami juga ingin memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergisitas antara pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Dengan demikian, Raperda ini nantinya harus membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujar Amin.
Fraksi Partai Demokrat meminta agar landasan hukum yang dipergunakan terkait Raperda terkait ini, mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Disebutkan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat. (*/adv/one)