KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan jenis sabu di Desa Kerta Buana, RT 003, Kecamatan Tenggarong Seberang dengan cara berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, penangkapan dilakukan pada Kamis 22 Agusutus 2024 sekira pukul 22.00 Wita, setelah adanya laporan dari warga sekitar yang resah akibat aktivitas pelaku yang mencurigakan.
Kasat Resnarkoba yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR (31) sering terlibat dalam transaksi narkotika di daerah tersebut.
Jajaran kepolisian berhasil membekuk tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.
BACA JUGA : Divhumas Polri Tanggapi Viral Polisi Tegur Orang Makan, Sebut karena Pesta Miras
BACA JUGA : Sejumlah Peserta Beleng-Beleng Golf Club Minta Turnamen Diadakan Rutin
"Berdasarkan laporan dari warga sekitar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan metode undercover buy," ujar AKP Aksarudin pada Minggu 25 Agustus 2024.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil menyita lima bungkus sabu, sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, dompet kulit warna biru muda, sebuah ponsel merek Realme warna hitam dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Ternyata keresahan warga Desa Kerta Buana terhadap MR memang benar.
BACA JUGA : Operasi Mantap Praja Pilkada Kukar Berlangsung Sampai Tahun Depan
Mengingat gerak-geriknya yang mencurigakan, serta orang-orang tak dikenal sering berkunjung ke kediamannya.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan pelaku di wilayah mereka,” jelas AKP Aksarudin kepada Nomorsatukaltim.
Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
Atas perbuatan buruknya, saat ini tersangka MR sudah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.