Samarinda, DiswayKaltim.com - Wakil rakyat Karang Paci (DPRD Kaltim,red) sering dibuat gerah. Setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif dan mitra terkait, dewan merasa disepelekan. OPD Pemprov cuma mendelegasikan staf biasa. Bukan pejabat pembuat kebijakan. Hal itu dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kaltim periode 2019-2024. Aturan itu baru disahkan Senin (6/1/2020). Diatur dalam bab 10 tentang persidangan, rapat dan pengambilan keputusan. Salah satu klausulnya mengatur OPD Pemprov tak bisa lagi menugaskan atau menghadirkan staf biasa atau pejabat yang tak bisa membuat kebijakan saat rapat. "Dengan adanya aturan ini tentunya mitra kerja kami juga harus mengikuti aturan itu. Terutama RDP atau undangan- undangan resmi, di tatib itu ditegaskan soal itu. Jadi tidak boleh lagi main- main," kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga marwah lembaga DPRD Kaltim. Sebagai mitra sejajar Pemprov dalam membangun Kaltim. Utamanya, meningkatkan sinergitas kedua lembaga pemerintah tersebut. "Tatib jadi landasan berpijak kami dalam kegiatan- kegiatan. Demi meningkatkan kinerja kebersamaan kita," ujarnya. Tatib tersebut disahkan setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian dari aturan pada tatib sebelumnya. Terdapat 24 bab dengan 206 pasal. Hanya saja, tatib tersebut dinilai masih ada yang kurang. Menurut Wakil Ketua Pokja Pembentukan Tatib DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, karena keterbatasan waktu, dewan belum sempat membahas tatib. Terkait tata cara pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kita berkaca dari DKI Jakarta, hampir 1,5 tahun kosong wakilnya. Ternyata karena DPRD DKI tak ada mengatur itu ditatibnya. Karena itu kita perlu menambahkan itu. Kalau sewaktu-waktu bisa terjadi di Kaltim," ungkapnya. Untuk menyempurnakan tatib tersebut akan dibentuk Pansus lanjutan membahas persoalan tersebut. (lim/boy)
Dewan Buat Tatib Baru, Rapat Bersama, Kepala Dinas Wajib Hadir
Selasa 07-01-2020,18:40 WIB
Editor : bayong
Kategori :