MUI Sebut BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Syariat Islam

Selasa 07-01-2020,16:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim. (Khajjar/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Program BPJS kesehatan kembali mendapat sorotan. Selain polemik kenaikan iuran. Yakni dianggap tidak sesuai syariat Islam. Hal ini ditegakan ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim. "Itu (BPJS,red) semacam judi. Penipu. Tag line nya membantu masyarakat. Tidak. Masyarakat yang bantu negara," tegas Zaini Naim. Ia menjelaskan keputusan itu sudah ditetapkan 2015 lalu. Akan tetapi diindahkan. Menurutnya kesehatan dan pendidikan adalah tugas negara. Maka sudah sepatutnya negara menjamin fasilitas kesehatan bagi masyarakat. "Tukang sapu, gaji sebulan Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Itu gaji, dipotong BPJS. Di ambil hak nya. Orang kecil bantu negara. Kasian ini masyarakat," ucapnya geram. Ia bersama MUI pusat telah menawarkan dua solusi kepada pemerintah. Pertama BPJS dibubarkan. Kedua, tetap ada namun dengan sejumlah pengecualian. Yakni pelaksanaanya harus sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya proses pembayaran harus dibayarkan melalui bank syariah. Untuk meminimalisasi unsur riba. Disinggung apakah apakah masyarakat yang menggunakan jasa BPJS menyalahi aturan agama? Zaini menjawab. Dalam fikih, orang yang tidak tahu, tak dikenai hukum. Begitu tahu, baru bisa dikenakan hukum. "Tapi dikenainya yang lain. Rasul kan bilang, belajar dari buaian sampai liang lahat. Nah, kenapa tidak belajar? Tidak cari tahu?" sanggahnya. Zaini juga menambahkan dalam keadaan terdesak. BPJS boleh digunakan. Misalnya bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga tidak bisa membeli obat., Tanpa bantuan BPJS. "Yang sangat kami tekankan, kami tidak menyalahkan masyarakat karena mereka banyak yang belum tahu. Cuma sekarang, banyak yang tahu tapi tidak berani ngomong," tutupnya. (krv/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait