BACA JUGA : Sudah Lama Diintai, Bandar Sabu di Tenggarong Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar
“Barang bukti lainnya yang berhasil disita, yakni uang tunai Rp 2 juta. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.