Drama Menunggu Investor Hotel Atlet

Sabtu 04-01-2020,11:31 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Hotel Atlit tampak dalam. Kini kondisinya tak ada aliran listrik dan air. Selain tentunya penampakan gedung yang kusam dan tak terawat. (michael / disway kaltim) =============   Sejak periode Gubernur Awang Faroek Ishak, sudah menyepakati bahwa solusi pengelolaan Hotel Atlit harus bekerja sama dengan swasta. Selain soal efisiensi anggaran, swasta dipandang lebih serius dalam mengelola pendapatan. Namun hingga kini, swasta yang dinantikan itu belum juga terlihat wujudnya. Lalu apa upaya Pemprov Kaltim untuk mencari investor? ----------------- HOTEL Atlit mulai dibangun menjelang pekan olahraga nasional (PON) di Kaltim pada 2008. Berbarengan pula dengan beberapa venue lainnya saat itu. Seperti Stadion Utama Samarinda atau Stadion Palaran. Selepas itu, jarang digunakan. Sempat difungsikan lagi pada 2014, saat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim. Kemudian vakum lagi hingga kini. Asumsi awalnya membangun Hotel Atlit itu, untuk menampung para atlet PON dari berbagai daerah yang ikut berlaga pada perhelatan akbar tahunan tersebut. Hotel yang memiliki luas bangunan 18.460 meter persegi ini, memiliki delapan lantai dan 273 kamar. Sementara bangunan pendukung lainnya seluas 1.300 meter persegi. Terdiri dari ruang checker, gudang locker pria dan wanita, musala, ruang laundry, dan bangunan genset. Semuanya sudah tak terawat. Bahkan kini kondisinya lebih memprihatinkan. Bangunan tersebut tidak dialiri setrum dan air. Ini saking lamanya tidak digunakan. ***** Pada 2012, Gubernur Awang Faroek Ishak memutuskan pengelolaan hotel di lahan 20.431 meter persegi itu dikerjasamakan dengan swasta. Pemprov Kaltim menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST untuk menaksir nilai properti Hotel Atlit Samarinda. Nilai aset tersebut sebesar Rp 92,69 miliar. Terjadilah lelang investor pada 2013. Dimenangkan oleh PT Bakrie Nirwana Semesta (BNS), grup Bakrie dengan penawaran Rp 54,03 miliar. Namun belakangan grup Bakrie juga “lari”. Padahal kedua pihak sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di The Bridge Function Rooms Aston Rasuna, Jakarta. Saat itu, Pemprov Kaltim diwakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Fachruddin Djaprie dan PT BNS diwakili direkturnya, Henu Kusdaryono. Penandatanganan kerja sama juga disaksikan gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Masa kerja sama pemanfaatan hotel (konsesi) ditetapkan selama 27 tahun, terhitung surat PKS diteken. “Penandatanganan MoU pada 23 Agustus 2014. Kalau dihitung-hitung tahun ini sudah pembangunan, bahkan harusnya sudah bisa dinikmati,” kata Kepala Biro (Karo) Umum Sayid Adiyat, kepada Disway Kaltim, Kamis (19/12/2019). Dalam perjanjian itu, dibahas detail pengerjaannya sampai selesai. Sudah berupa hotel. Kendati dilakukan renovasi seluruhnya, namun fisik dasar bangunan tetap. Isinya yang berubah. “Gambarnya semua masih lengkap. Bahkan mereka memberi izin lagi. Kalau itu mau dipakai,” cetusnya. Dalam kerja sama itu, Hotel Atlit rencananya akan disulap menjadi beberapa bagian. Pengembangan dari 248 kamar, yakni ruangan wasit (8 kamar), ruangan atlet (70), business room (157), dan kamar suite: junior, executive, dan royal elty (13). Kemudian, PT BNS akan membangun ballroom berkapasitas 600 hingga 1.000 orang. Boardroom berkapasitas 15 sampai 20 tempat duduk. Kemudian tiga ruang pertemuan berkapasitas 40 hingga 60 tempat duduk, kolam renang, business center serta commercial area. Dari situ, beredar kabar groundbreaking atau tanda dimulainya kegiatan dilaksanakan pada 9 Januari 2015. Itu bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Kaltim. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersebut PT BNS tak merealisasikan apa yang telah disepakati. Bahkan hingga kini. PT BNS menyatakan ketidaksanggupan melanjutkan proyek tersebut. Menurut informasi yang diterima Disway Kaltim, budget untuk melakukan investasi di wisma atlet itu tersedot untuk musibah lumpur Lapindo yang terjadi di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sejak 2006 silam. Sesuai perjanjian yang tertera dalam MoU, perusahaan tersebut dikenakan penalti sebesar tiga persen, yaitu Rp 2,7 Miliar. PT BNS lebih rela membayar penalti ketimbang harus melanjutkan investasi. “Pilihannya hanya ada dua. Blacklist perusahaan selama dua tahun, atau kamu bayar denda. Akhirnya, perusahaan bersangkutan membayarkan denda sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam MoU,” ungkapnya. ***** DRAMA-DRAMA Sekitar tahun 2017-2018, Hotel Atlit sempat kembali dilelang. Namun, lelang kali tak hanya hotel itu saja, tapi sekaligus dengan pengelolaan Convention Hall. Berada di kawasan yang sama. Kawasan Stadion Madia Sempaja. Pemenang lelangnya yaitu PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Tapi belakangan diketahui, PT TBI menggandeng PT Pakuwon Group untuk melakukan investasi di dua bangunan tersebut; Hotel Atlit dan Convention Hall. PT Pakuwon Group berubah pikiran. Tertarik untuk pengelolaan kedua bangunan itu. Mengelola sendiri tanpa harus bekerja sama. Perlahan manajemen PT Pakuwon Group menarik investasi yang diberikan kepada PT TBI. Padahal PT TBI adalah perusahaan pemenang lelang. “PT TBI memang telah menjadi pemenang lelang. Tetapi, mereka tidak memiliki modal cukup besar untuk mengelola Hotel Atlit dan Convention Hall. Karenanya menggandeng PT Pakuwon Group. Tapi PT Pakuwon Group tertarik untuk mengelola sendiri,” kata Sayid. Menurut sumber Disway Kaltim, Direktur Utama PT Pakuwon Group Stefanus Ridwan sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait hal itu. Bahkan, Pakuwon juga menyampaikan konsep pengelolaannya. Antara lain mereka berencana akan membangun pusat perbelanjaan di antara Convention Hall dan Hotel Atlit. Menurut mereka, jika hanya mengandalkan Convention Hall dan Hotel Atlit saja tidak ada daya tariknya. Dan konsep tersebut, katanya, adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Namun, masalahnya, jika harus membangun pusat perbelanjaan ceritanya tambah panjang. Karena kawasan tersebut secara fungsional diperuntukkan sebagai sarana olahraga. Kendala kedua, yakni soal jangka waktu kerja sama pengelolaan. Menurut manajemen Pakuwon, idealnya kerja sama dilakukan selama 40 tahun. Setelah itu aset bisa dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara aturan pemerintah yang mengatur kerja sama pengelolaan seperti itu hanya 30 tahun saja. Sampai di situ mentok. Hingga sekarang belum ada perkembangan lagi mau diapakan wisma atlet tersebut. “Ya kami menunggu kalau ada investor yang mau lagi,” kata Sayid. Disway Kaltim kemudian menanyakan, apa saja upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam upaya menggaet investor tersebut. Sayid pun tak bisa menjawabnya. Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Kaltim masih belum punya rencana pasti terhadap Hotel Atlit ini. (*) Editor: Devi Alamsyah Reporter : Michael F Yacob                

Tags :
Kategori :

Terkait