SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Golden Visa merupakan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah pada tahun lalu. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing yang memberikan kontribusi besar bagi negara.
Lalu apa itu sebenarnya Golden Visa? Dilansir dari situs kantor resmi imigrasi kemkumham, olden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investor asing berkualitas tinggi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi negara. Golden Visa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Dapat Golden Visa Langsung dari Presiden
Definisi lainnya Golden Visa adalah jenis izin tinggal yang memberikan keuntungan eksklusif bagi orang asing yang berinvestasi di Indonesia. Melalui visa ini, investor dapat menikmati masa tinggal yang lebih panjang, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, serta kemudahan keluar dan masuk Indonesia tanpa harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Cara mendapat Golden Visa?
Untuk memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun, investor individu yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menanam modal sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Sementara itu, untuk mendapatkan masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).
BACA JUGA:20 BUMN Setor Dividen Rp85,52 Triliun untuk Negara, Berikut Rinciannya
Investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar) akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Jika investasi yang ditanamkan mencapai US$ 50.000.000, maka masa tinggal yang diberikan adalah 10 tahun.
Selain itu, Golden Visa juga tersedia bagi investor individu yang tidak berencana mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk masa tinggal 5 tahun, diperlukan penempatan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau disimpan dalam bentuk deposito. Untuk masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
BACA JUGA:'Cuan' Dana Karbon, Kaltim Terima Insentif USD 114,7 Juta dari Bank Dunia
Dengan memperkenalkan Golden Visa, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan melalui kontribusi investor asing yang berkualitas.