Cara Pemprov Kaltim Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapatkan Rumah Murah

Senin 22-07-2024,16:45 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Adapun syarat bagi MBR agar bisa memeroleh bantuan rumah yakni harus berpenghasilan dibawah Rp 8 juta. Hal tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah pusat.

“Kalimantan Timur sebagai pilot project mematangkan perda bagi pengembangan DAD ini. Apabila berhasil diterapkan tidak mustahil bisa ditingkatkan dalam skala nasional,” ulasnya.

Ia pun berharap, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025 sudah dapat di eksekusi untuk menjalankan program ini.

“Tidak ada salahnya kita mendukung percepatan untuk pencapaian Backlog itu tadi. Kita memanfaatkan sebaik-baiknya dana yang ada itu dari Silpa,” pungkasnya.

 

Kategori :