Dikatakannya, umumnya residivis tidak punya pekerjaan tetap, sehingga kembali terjebak pada aktivitas lama pasca hirup udara bebas.
"Kita dapat pahami bersama bahwa residivis rata-rata tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan perbuatannya itu sangat besar," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun.