Diskominfo Kaltim Soroti Promosi Judi Online, 6 Selebgram Lokal Terlibat

Rabu 03-07-2024,19:20 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Judi online yang semakin marak dan meresahkan turut menjadi sorotan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, telah menyoroti perilaku beberapa selebgram lokal yang ikut terlibat dalam promosi judi online di Kaltim. 

Dalam wawancara dengan Nomorsatukaltim, Faisal menegaskan bahwa pihaknya secara aktif memantau aktivitas media sosial terkait dengan judi online, serta konten berpotensi merugikan seperti pornografi dan hoaks.

"Kami rutin memonitor platform media sosial. Misalnya, kami menemukan selebgram di Kaltim yang mempromosikan judi online, itu adalah area yang kami awasi," ujar Faisal pada Rabu (3/6/2024).

BACA JUGA : Komitmen Kapolres Kukar Berantas Judol, Heri Rusyaman : Tidak Ada Orang Kaya karena Main Judi

Faisal juga menyebut bahwa setidaknya enam selebgram di Kaltim telah terlibat dalam judi online tersebut.

Namun, Faisal menegaskan bahwa Diskominfo Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, karena wewenang tersebut berada di tingkat kementerian.

Oleh karena itu, tugas mereka hanya sebatas memantau dan melaporkan jika menemukan kejahatan digital.

"Kewenangan untuk pemblokiran ada di pusat. Kami tidak memiliki kemampuan untuk melacak kegiatan di luar Kalimantan Timur. Kami hanya melakukan pemantauan dan pelaporan pada pusat. Sehingga pusat yang akan bertindak, seperti pemblokiram situs dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA : Remas Payudara Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Disisi lain, informasi yang dihimpun oleh Nomorsatukaltim, enam selebgram lokal yang terlibat judi online pada akhirnya telah berhasil ditangkap oleh Subdit Siber Polda Kaltim beberapa waktu lalu.

Ps Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, mengonfirmasi bahwa enam selebgram yang ditangkap telah diproses secara hukum.

"Dari enam tersangka, empat berada di rutan Mapolda, satu lainnya telah di Kejaksaan, dan satu orang lainnya sudah mendapatkan putusan (vonis pengadilan)," ungkap Kompol Dian pada Rabu (3/7/2024).

Ia menjelaskan, salah satu dari para terdakwa bahkan telah dijatuhi hukuman penjara selama 16-18 bulan.

BACA JUGA : Perubahan RKPD Kaltim 2024, Diskominfo Verifikasi Usulan Pokir DPRD

Kategori :