Sebagai saksi Partai Demokrat, ia pun berharap dari catatan keberatan yang dituliskan dapat diproses lebih lanjut, agar keadilan dan transparansi dalam proses pemilu dapat terjamin.
“Kami ingin mencari kebenaran yang sesungguhnya. Namun, jika kotak suara sebagai mahkota pemilu itu ada yang tidak tersegel dan surat suara rusak. Maka kepercayaan kami terhadap proses hasil perhitungan pun bisa menurun,” ucapnya.
BACA JUGA: Selamatkan Kotak Suara Pemilu 2024 di Sungai Mahakam, Tiga Personel Polres Mahulu Terima Penghargaan
“Jadi dalam proses ini sebenarnya kita tidak mau ada lagi kesalahan teknis seperti itu masih ditemukan di lapangan yang dilakukan oleh penyelenggara,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan pihaknya telah melaksanakan putusan MK secara keseluruhan di 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahulu.
Menanggapi keberatan Partai Demokrat, Fahmi menyarankan untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada MK.
BACA JUGA: Angin Segar Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, DPUPR Wacanakan Biayai Pembangunan Rumah
“Untuk sanggahan sudah dituangkan dalam kejadian khusus yang keberatan. Itu juga akan menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan. KPU RI bilang, laksanakan saja sesuai ada yang dilampiran tersebut” tutup Fahmi.
Usai rapat hasil rekapitulasi PSSU ini, ia juga berharap tidak ada laporan lanjutan. Selanjutnya, kejadian khusus atau keberatan yang disampaikan akan dibacakan saat rekap lanjutan di KPU RI, pada tanggal 22-28 Juli 2024 mendatang.