BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online yang kian meresahkan, termasuk di kalangan anggotanya sendiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada polisi yang terlibat dalam praktik judi online.
"Kami akan mengambil tindakan tegas. Judi online jelas dilarang karena merupakan tindak pidana," ujar Artanto kepada Nomorsatukaltim di Mapolda Kaltim, Senin (1/7/2024) pagi.
BACA JUGA: 39 Personel Polres Kukar Diberikan Reward Kenaikan Pangkat
Artanto menegaskan, Polda Kaltim akan menjatuhkan sanksi disiplin, kode etik, hingga tindak pidana bagi anggota yang terbukti melakukan judi online.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kaltim telah meningkatkan pengawasan dan melakukan razia terhadap ponsel anggota kepolisian.
“Kami juga melakukan patroli siber untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online,” pungkasnya.
BACA JUGA: Peringati HUT Ke-78 Bhayangkara, Disway Kaltim Bersilaturahmi Ke Polres Kukar
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Polresta Balikpapan telah melakukan sidak ponsel para anggota, untuk memastikan tidak ada aplikasi ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, bersama tim Propam yang dipimpin oleh AKP Bambang S, langsung melakukan inspeksi ponsel para anggotanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa para personel tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun offline.
BACA JUGA: Perayaan Hari Bhayangkara ke-78 di Polda Kaltim, Presisi Menuju Indonesia Emas
Menurut Kombes Pol Anton, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan aplikasi terlarang di ponsel para anggota Polri yang hadir.
"Meski begitu, Propam akan terus bekerja sama dengan tim siber untuk memonitor nomor ponsel personel yang dicurigai terlibat dalam perjudian online," jelas Kombes Pol Anton.