PASER, NOMORSATUKALTIM - Secara komulatif capaian 9 program prioritas Bupati Paser, Fahmi Fadli yang tertuang dalam visi misi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) telah capai 72,73 persen.
Adapun program perioritas itu yakni peningkatan infrastruktur jalan berkualitas dan air bersih.
Dimana pada 2022 yang bersumber dari APBD, DAK dan Bankeu telah terlaksana peningkatan kualitas jalan sepanjang sekra 40 kilometer.
"Baik itu pembukaan badan jalan, aspal, rigid, aspal dalam kota overlay maupun sirtu," kata Fahmi, Senin (1/7/2024).
BACA JUGA : Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Pemkab Paser untuk Menata Pedagang Kaki Lima
Kemudian pemeliharaan jalan sepanjang 37 kilometer. Untuk pembangunan box culvert dan jembatan, tersebar di beberapa kecamatan sebanyak 35 unit. "Kemudian peningkatan jalan lingkungan, pembangunan siring dan drainase yang tersebar di 10 kecamatan," sebut Fahmi.
Untuk program prioritas lain yaitu BPJS Kesehatan bagi warga kurang, meningkatkan anggaran desa, satu guru satu laptop, seragam sekolah dan beasiswa, rehab rumah warga kurang mampu.
Kemudian, peningkatan kesejahteraan pgawai tdak tetap, hnorer, insentif ketua RT, guru ngaji dan imam masjid, pemerataan puskesmas rawat inap, menjadikan pertanian sebagai sektor andalan, serta peningkatkan pariwisata sebagai andalan ekonomi kreatif.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeddalitbang) Kabupaten Paser, Rusdian Nor menyatakan, secara kumulatif program yang dikerjakan sudah mencapai diangka 72,73 persen.
BACA JUGA : Kades di Paser Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan
"Itu dilaksanakan dalam waktu kerja yang terbilang singkat. Mengingat efektifitas kerja Pemkab Paser sejak kepemimpinan beliau (Fahmi) terbilang baru bisa berjalan pasca Covid 19 atau sejak 2022," ucap Rusdian Nor.
Untuk diketahui, periode kepemimpinan Fahmi Fadli seharusnya 5 tahun. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, sehingga terjadi pengurangan masa jabatan menjadi 4 tahun saja.
Aturan itu tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Sehingga dari aturan itu dan dikaitkan dengan pandemi Covid 19, maka waktu kerja kepemimpinan pak Bupati hanya tiga tahun dan kini sudah berjalan dua setengah tahun, artinya sisa enam bulan lagi yang ditargetlan akan terealisasi seratus persen," ungkapnya.
BACA JUGA : KPU Paser Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di Empat TPS