Dia mendesak agar Kemenag mematuhi kesepakatan ini dan menghindari pengubahan komposisi tanpa dasar yang kuat.
Atas dugaan ini, Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang bertujuan untuk menyelidiki berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan juga sistematis," jelasnya.
BACA JUGA: Almarhum Kadispar Provinsi Kaltim Ambil Bagian di Film Pendek Hantu Banyu
Klarifikasi Menteri Agama
Menanggapi isu tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan haji tahun ini.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," tegas Menag di Madinah, Jumat (21/6/2024).
Menag menjelaskan bahwa dari total 241.000 kuota haji, alokasinya tetap dibagi sesuai kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.