Pemda Setor Ratusan Miliar Modal ke MBS, tapi Minim Kontribusi untuk PAD

Selasa 31-12-2019,21:18 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen MBS. (Istimewa) === Samarinda, DiswayKaltim.com - Unit usaha yang dijalankan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) tidak berjalan mulus. Akibatnya, Perusda ini mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Di saat bersamaan, kritik dari berbagai pihak terhadap kinerja perusahaan tersebut terus berdatangan. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menjelaskan, sejumlah Perusda di bawah naungan MBS kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. Padahal anggaran daerah yang masuk dalam rangka penyertaan modal bagi perusahaan berplat merah tersebut terbilang besar. Dicontohkannya, pada 1996 pemerintah daerah memberikan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk uang tunai. Tahun 2004 sebesar Rp 27,5 miliar berupa 4 unit pesawat terbang GA8 Airvan, 2008 Aktiva Hotel Grand Pandurata Jakarta, tanah dan bangunan Ex RSUD Balikpapan yang terbagi untuk tanah hotel Rp 13 miliar, perencanaan dan pengawasan Rp 1,632 miliar, pengadaan fasilitas hotel Rp 4,910 miliar, bangunan hotel Rp 34 miliar, dan tanah eks RSUD Balikpapan Rp 114,667 miliar. Oleh sebab itu pihaknya meminta MBS melakukan audit internal sekaligus menyerahkan seluruh dokumen perjalanan kinerja dan program sejak MBS berdiri hingga saat ini. Tujuannya untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Direktur Utama Perusda MBS Agus Dwitarto mengatakan salah satu sebab minimnya kontribusi kepada daerah disebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian pada unit usaha Hotel Pandurata di Jakarta. Pasalnya, setiap tahun beban untuk membiayai PBB, asuransi dan penyusutan menjadi tanggung jawab manajemen MBS. Akibatnya, MBS dirugikan sebesar Rp 8 miliar per tahun. "Kami sudah menekan pihak pengelola hotel yakni Blue Sky untuk membayar beban PBB, asuran, dan penyusutan. Akan tetapi mereka bersandar kepada kontrak perjanjian dari 2009-2018 sehingga MBS yang harus membayar,” tuturnya. (adv/qn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait