SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Bupati Berau, Gamalis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum periode Januari 2024 hingga Mei 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Berau, pada Rabu (19/6/2024).
Gamalis memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo beserta seluruh jajarannya atas upayanya mewujudkan akuntabilitas serta melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan kita atas tindak kejahatan yang terjadi," ujarnya.
BACA JUGA : Sri Wahyuni Kenalkan Keunikan Wisata Alam di Kaltim Kepada Konsulat Jenderal Australia
Dikatakannya, posisi Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang, menjadi potensi yang luar biasa.
Namun, di sisi lain juga menjadikan Berau cukup rentan akan tindak kejahatan.
Untuk itu, dirinya mendorong kinerja terbaik dari OPD terkait, khususnya aparat penegak hukum dan keamanan.
"Kita wujudkan kondusifitas di Berau, kita jalin kerja sama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA : Kompol Sumardi Resmi Pimpin Intelkam Polresta Balikpapan
Kemudian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mendukung kinerja aparat penegak hukum.
Sehingga, tindakan kriminal di Bumi Batiwakkal dapat berkurang, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana umum periode Januari 2024 hingga Mei 2024 mencapai 98 perkara.
Adapun 98 perkara tersebut yakni, kasus narkotika sebanyak 48 perkara, orang dan harta benda (Oharda) 34 perkara, dan tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 16 perkara.
“Untuk obat-obatan sejumlah 16.309 butir jenis double L dan 3.057 butir jenis pil yerindo,” ujarnya.