PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program bantuan ayam ternak untuk warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut dengan memberikan sarana untuk beternak ayam.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Ristu Pramula, menyampaikan bahwa bantuan ini harus dipelihara hingga berkembang biak dan tidak boleh langsung dijual.
BACA JUGA: Kepala Kemenag Mahulu: Iduladha Jadi Momentum Perkuat Ikatan Kepedulian Sosial
Dalam program ini, bantuan yang diberikan berupa ayam ternak jenis ayam kampung berusia empat minggu, serta kandang dan pakan ayam.
Tahap pertama dari program ini adalah penyaluran bantuan kandang dan pakan ayam kepada keluarga penerima manfaat. Setelah itu, tahap kedua akan melibatkan penyaluran ayam ternak sebanyak 25 ekor untuk masing-masing penerima bantuan.
"Bantuan ayam ternak harus dipelihara sampai berkembang biak, tidak boleh langsung dijual," kata Ristu Pramula, dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Transaksi Uang Fantastis, Pinjol dan Judi Online Bagaikan Saudara Kembar
Hanya anak ayam bantuan yang nanti boleh dijual, agar program ini berkelanjutan. Pihak Dinas Pertanian akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerima bantuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan.
Program bantuan ini menargetkan 40 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini diharapkan dapat disalurkan pada akhir Juni 2024, setelah perayaan Idul Adha.
BACA JUGA: Menko PMK Klarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos
"Setelah Idul Adha, bantuan itu kami salurkan kepada penerima manfaat, dan paling lambat ditarget akhir bulan Juni 2024 sudah dilakukan penyaluran bantuan," tambah Ristu Pramula.
Ristu Pramula menegaskan bahwa bantuan ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara permanen. Dengan mengelola bantuan ini dengan baik, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Bantuan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan sementara, tetapi juga untuk memberikan sumber penghasilan yang berkelanjutan bagi keluarga miskin.