Menko PMK Klarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Menko PMK Klarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.-(Istimewa/Instagram)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memberikan klarifikasi terkait komentarnya mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online atau daring. 

Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa yang menjadi sasaran penerima bansos bukanlah para pelaku judi daring, melainkan anggota keluarga mereka yang terdampak.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024). 

BACA JUGA: Akmal Malik Shalat Idul Adha di Muhammadiyah Kaltim Center, Nostalgia Masa Kecil

Dilansir dari Antara, pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di berbagai kanal media sosial beberapa hari terakhir.

Gagasan pemberian bansos kepada korban judi daring diusulkan oleh Kemenko PMK sebagai salah satu materi dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. 

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bansos ini akan diberikan kepada keluarga korban, khususnya anak dan istri, yang sering kali mengalami kerugian tidak hanya secara materi, tetapi juga kesehatan mental akibat perilaku judi daring.

BACA JUGA: Darurat Judi Online, Jokowi Bentuk Satgas, Diketuai Menko Polhukam

Muhadjir Effendy menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua. 

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.

Sebelumnya, pernyataan Menko PMK memancing polemik. Ia menyebutkan bahwa pemerintah membuka peluang untuk memasukkan nama korban judi daring ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA: Gen Z Banyak Jadi Pengangguran, Disdik Kaltim Beri Perhatian Khusus 

"Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6). 

Hal ini dilakukan karena banyak korban judi daring yang menjadi miskin baru akibat kerugian yang dialami, sehingga memerlukan bantuan sosial dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: