BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Para perempuan pekerja kini mempunyai hak cuti melahirkan hingga 6 bulan, usai Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).
UU KIA ini mengatur Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah hak cuti melahirkan bagi perempuan pekerja yang diperpanjang hingga enam bulan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada para anggota dewan dalam sesi Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Bupati Berau Minta OPD Terkait Bersinergi
Pertanyaan ini disambut setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
RUU KIA awalnya merupakan rancangan pengaturan kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan pertimbangan, fokus pengaturan disempitkan pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa undang-undang ini diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Peran Perempuan Masa Sekarang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Menurut perempuan yang juga dikenal dengan nama Bintang Puspayoga ini, undang-undang ini hadir dengan harapan dapat menyelesaikan berbagai masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, guna menyambut Indonesia Emas 2045.
Beberapa pokok pengaturan dalam RUU KIA meliputi pengaturan Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mencakup hubungan ibu dan anak selama dua tahun, serta hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang bisa mencapai enam bulan jika terdapat kondisi khusus.
BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Kaltim Sebut Pilgub Kaltim Butuh Perwakilan Perempuan
Ibu pekerja berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan hak cuti selama dua hari dan tambahan tiga hari jika disepakati dengan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, diberikan cuti selama dua hari.