Fraksi AKB soal Raperda Ketertiban Umum, Leni: Perwujudan Hak Asasi Manusia

Selasa 14-05-2024,18:28 WIB
Reporter : Ben
Editor : Ben


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
– Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna DPRD Kutim ke-24, Selasa (14/5/2024).

Dalam penyampaiannya, Leni Angriani menjelaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.

Pandangan umum ini disaksikan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. (*/adv/one)

Post View:

Kategori :