Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pengakuan ME dan barang bukti yang ditemukan.
"Polisi berwenang menangkap tersangka selama 1x24 jam, dan penasehat hukum muncul saat proses penyidikan sudah berjalan," kata Iptu Wirawan.