Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Jumat 24-05-2024,19:34 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Dua Rumah di Permukiman Padat Penduduk Kota Balikpapan Ludes Dilahap Api

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan mereka.

"Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan segera kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba," pungkas Ipda Sangidun.

 

Kategori :