"PTN-BH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan," kata Haris.
Ia menjelaskan bahwa, PTN-BH memiliki otonomi untuk menjalin kerja sama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Dengan begitu, diharapkan kampus tidak sepenuhnya bergantung pada UKT.
Ia memberi contoh bahwa status PTN-BH ini dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya (selain APBN dan biaya pendidikan).
Dalam kasus ITB yang telah berstatus PTN-BH sejak 2016, terjadi penurunan pembiayaan pendidikan dari UKT, dari 43 persen menjadi 26 persen.
Begitu pula dengan UGM yang terjadi penurunan proporsi pendanaan UKT pada tahun 2012 sebesar 49 persen menjadi 40 persen.