Ketua KPU Berau: Caleg DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Senin 13-05-2024,06:50 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Hariyadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang kembali terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib mundur dari jabatannya ketika ikut serta dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto.

"Calon legislatif (caleg) wajib membuat surat pernyataan bersedia menggundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, apabila tetap mecalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Budi Harianto, Minggu (12/5/2024).

BACA JUGA: 9 Kecamatan di Berau Perlu Rekrutmen Panwascam Baru untuk Pilkada Serentak 2024

Dikatakannya, pelantikan calon anggota DPR dilangsungkan menyesuaikan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anngota DPR di masing-masing wilayah. 

Adapun AMJ anggota DPRD Berau jatuh pada 19 Agustus 2024. Kemudian, untuk tahap pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Berau yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

"Setiap daerah itu berbeda-beda, ada daerah yang AMJ DPR-nya itu di Oktober atau November 2024. Artinya tahapan seperti itu pencalonan terlebih dahulu daripada pelantikan anggota DPR terpilih. Jadi untuk di Berau sudah clear, bahwa dilantik terlebih dahulu setelah itu masuk ke tahap pencalonan," ungkapnya.

BACA JUGA: KPU Berau Launching Tahapan Pilkada 2024  

Pun demikian, kata Budi Harianto, KPU hanya berwenang menetapkan hasil pemilihan legislatif (pileg). Sedangkan pelantikan anggota dewan merupakan kewenangan lembaga lain. 

"Itukan nanti tanggal 19 Agustus kembali ke yang bersangkutan dan partai politiknya, apakah mereka menunda pelantikannya atau seperti apa, itu ranahnya di Sekretariat Dewan, parpol, dan bakal calonnya, jadi bukan ranahnya KPU," pungkasnya.

 

Versi Ketua KPU RI

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ikut Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA: Bacalon Bupati Berau Harus Kantongi 19 Ribu Dukungan Jika Ingin Maju Jalur Independen

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Kategori :