Isran Noor Bersaksi di Sidang DBON Kaltim, Sebut Anggaran Rp100 Miliar Keputusan TAPD
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor dalam sidang lanjutan dugaan korupsi DBON, pada Selasa (10/3/2026).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023.
Sidang keenam perkara DBON Kaltim itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Selasa, 10 Maret 2026. Persidangan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 17.30 Wita.
Kasus ini menyeret 2 terdakwa, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Kepala Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama menghadirkan Isran Noor sebagai saksi, untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program DBON saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur.
BACA JUGA: Nama Dicatut dalam SK DBON, Saksi Inspektorat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan
Usai menjalani pemeriksaan, Isran Noor mengaku tidak merasa terbebani dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ia bahkan berseloroh bahwa menjadi saksi dalam perkara hukum jauh lebih ringan dibanding menjadi saksi pernikahan.
"Ringan saja jadi saksi ini. Biasanya sebelum bulan puasa itu tiap minggu saya jadi saksi, saksi pernikahan. Itu yang berat bebannya, harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya," kata Isran Noor berkelakar kepada awak media.
Lebih lanjut, Isran Noor menjelaskan bahwa sebagai gubernur dirinya tidak terlibat dalam proses teknis penganggaran program DBON.
BACA JUGA: Pengacara Nilai Saksi ‘Pura-Pura Tak Tahu’ di Sidang Kasus DBON Kaltim
Ia menegaskan kepala daerah pada prinsipnya hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui pembahasan oleh tim teknis pemerintah daerah.
"Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Tapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya," ujarnya.
Isran juga menjelaskan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak memuat rincian program secara detail.
"Kalau KUA-PPAS itu kan kebijakan umum, tidak detail. Jadi bisa saja dimasukkan ketika anggaran masih tersedia, tidak harus melalui nota kesepahaman lagi antara legislatif dan eksekutif," kata Isran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
