Dalam SE tersebut tertulis bahwa melarang angkutan online beroperasi di 9 titik lokasi, yakni:
1. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
2. Terminal Damai
3. Terminal Batu Ampar
4. Pelabuhan Semayang
5. Pelabuhan Speedboat Kampung Baru
6. Persimpangan yang dilayani angkutan kota.
7. Pusat perbelanjaan seperti Balikpapan Super Block (BSB).
8. Pasar rakyat.
9. Ruang terbuka hijau publik.