Bankaltimtara

Dishub Balikpapan Andalkan CCTV dan Sistem Digital untuk Tekan Parkir Ilegal

Dishub Balikpapan Andalkan CCTV dan Sistem Digital untuk Tekan Parkir Ilegal

Ilustrasi parkir kendaraan.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengandalkan pemanfaatan teknologi digital untuk menertibkan parkir ilegal yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.

Saat ini, Dishub telah memasang 6 unit CCTV yang difokuskan untuk memantau aktivitas parkir illegal dan mengawasi praktik juru parkir ilegal sebagai upaya pencegahan pungutan liar.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, sistem pengawasan lalu lintas yang selama ini berbasis Area Traffic Control System (ATCS) kini dikembangkan menjadi sistem terintegrasi bernama BI-Connect (Balikpapan Connectivity).

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Kesulitan Tertibkan Truk Parkir Sembarangan, Sebut Kewenangan Diambil Provinsi

"Pengawasan lalu lintas tidak lagi hanya mengandalkan ATCS. Sekarang sudah terintegrasi dalam BI-Connect yang didukung renovasi pusat kendali, peningkatan jaringan, dan perangkat pendukung lainnya," ucap Fadli, pada Senin, 5 Januari 2026.

Ia menyebut, pengembangan sistem ini juga diperkuat melalui kerja sama lintas sektor, khususnya dengan kepolisian, guna mendukung penegakan aturan lalu lintas, termasuk penindakan terhadap parkir ilegal.

Dalam praktik penertiban, Dishub menerapkan skema penindakan bertahap. Kendaraan yang melanggar aturan parkir akan diberikan peringatan berupa stiker.

Apabila pelanggaran berlanjut, Dishub dapat melakukan penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Hadapi Efisiensi Anggaran 2026: Kegiatan Penunjang Dipangkas, Layanan Utama Diprioritaskan

"Penderekan diberlakukan untuk pelanggaran berat, terutama kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukan atau melanggar ketentuan jam di Kawasan tertib lalu lintas," jelasnya.

Langkah penertiban parkir ilegal ini sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2025. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Wali Kota Balikpapan dan diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan kepolisian sebagai dasar penegakan hukum.

Selain fungsi pengawasan, Dishub Balikpapan juga menyiapkan pengembangan sistem berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu membaca pelat nomor kendaraan melalui rekaman CCTV.

"Ke depan, data dari CCTV tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, misalnya menelusuri kendaraan yang hilang berdasarkan waktu dan lokasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait