Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Aktivis Hewan Berharap Ada Razia

Pemprov Kaltim Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Aktivis Hewan Berharap Ada Razia

Ilustrasi perdagangan hewan di pasar tradisional.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayahnya. 

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.2.5/29805/EK yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 lalu.

Larangan tersebut diterbitkan menyusul temuan indikasi virus rabies pada sampel hewan di sejumlah titik pengepulan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh sebab itu, kedua hewan tersebut tidak diperuntukkan sebagai bahan konsumsi, sehingga aktivitas peredaran maupun perdagangan dagingnya dinyatakan terlarang.

BACA JUGA: Kaltim Kejar Target Bebas Rabies 2030 lewat Vaksinasi Massal dan Kastrasi

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Dyah Anggraini, menjelaskan penerbitan surat edaran itu dilandasi hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan kondisi mengkhawatirkan.

Melalui kegiatan surveilans di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan anjing, petugas menemukan indikasi adanya rabies pada hewan.

"Salah satu temuan kami berada di Kabupaten Kutai Timur. Di lokasi tersebut terdapat aktivitas pengumpulan anjing, dan setelah dilakukan pengambilan sampel, hasilnya menunjukkan indikasi positif rabies. Temuan ini menjadi alarm serius bagi kami untuk mencegah penyebaran," ujar Dyah.

Dyah menambahkan, meskipun dalam 5 tahun terakhir Kaltim mencatatkan nol kasus rabies pada manusia, temuan virus pada hewan tetap harus ditangani secara cepat dan serius agar tidak berkembang menjadi wabah.

BACA JUGA: 8.281 Hewan Sudah Disuntik Rabies, DKP3 Balikpapan Realisasi 94 Persen Target hingga Oktober

Ia menekankan, konsumsi daging hewan yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan veteriner berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis mematikan. 

"Daging hewan yang tidak melalui pemeriksaan veteriner menyimpan risiko besar. Penyakit berbahaya bisa menular, terutama jika penyembelihan dilakukan tanpa standar kebersihan yang memadai," terangnya.

Selain aspek kesehatan masyarakat, Dia juga menyoroti praktik penyembelihan anjing yang melanggar Undang-undang. Penyembelihan anjing untuk dikonsumsi kerap dilakukan dengan cara tidak manusiawi.

"Fakta di lapangan, proses penyembelihan sering dilakukan dengan kekerasan ekstrem. Hewan dimasukkan ke dalam karung lalu dipukul hingga mati. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum. Kita tidak akan membiarkan," tegas Dyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: