PASER, NOMORSATUKALTIM - Jelang Pilkada November 2024 mendatang, DPD Partai Golkar Kabupaten Paser telah membentuk tim penjaringan bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan, dengan telah dibentuknya tim penjaringan pada Senin (15/4/2024), maka secara resmi pendaftaran Bacalon bupati dan wakil bupati dibuka.
Pembentukan tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Paser itu mengacu surat instruksi DPD Partai Golkar Kaltim nomor: SI-017/DPD/GOLKAR/KT/IV/2024 tentang Proses rekruitmen calon kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim.
BACA JUGA: Usai Idulfitri, Golkar Kaltim Mulai Fokus Persiapan Hadapi Pilkada 2024
"Berdasarkan surat instruksi DPD Partai Golkar Kaltim, maka terhitung sejak Selasa 16 April tahapan rekrutmen atau penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pendaftarannya telah dibuka," kata Ikhwan Antasari.
Ia menyebut penjaringan ini terbuka untuk umum. Ikhwan mengundang para politikus, pemuka agama, tokoh hingga lapisan masyarakat yang berkeinginan menjadi kepala maupun wakil kepala daerah untuk segera mendaftar melalui Partai Golkar Paser.
"Pendaftarannya ditutup sampai 22 April atau pekan depan," sambung Ketua Komisi II DPRD Paser itu.
BACA JUGA: Golkar Kaltim Prioritaskan Berkoalisi Dengan KIM Pada Kontestasi Pilkada 2024
Untuk yang berkeinginan mendaftar dapat mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dirinya menegaskan, partai berlambang pohon beringin itu tidak memungut biaya atau mahar dalam pendaftaran Pilkada Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
"Sesuai arahan, tak ada biaya pendaftaran alias gratis, baik bagi Bacalon bupati dan wakil bupati," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Paser itu.
BACA JUGA: DPW PKB Kaltim Usung Bupati Paser Maju Pilgub, Fahmi Fadli: Saya Belum Minat
Adapun persyaratannya, yaitu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golkar.
"Terdapat persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan persyaratan khusus antara lain memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT)," jelasnya.
Selain itu punya kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai, memiliki kemampuan menggalang dukungan dan pembiayaan dalam proses Pilkada.