BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Balikpapan memberi remisi kepada para warga binaan selama momen Idulfitri 1445 Hijriah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan, Agus Salim.
Ia menerangkan bahwa sebanyak 770 orang telah mendapatkan remisi, dari total keseluruhan 1.136 warga binaan.
“Dari 770 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), 5 diantaranya mendapatkan RK II (Remisi Khusus II) yaitu langsung bebas, dan sisanya 765 orang mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa hukuman,” ujar Agus Salim belum lama ini.
BACA JUGA:Selama Lebaran DKK Balikpapan Dirikan Posko Kesehatan di Beberapa Titik
Para warga binaan yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan ini, lanjut Agus Salim adalah mereka yang sedang menjalani masa hukuman rata-rata kasus narkotika
Sedangkan untuk warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan, dari 5 orang tersebut mencakup beberapa kasus. Di antaranya sebanyak 2 orang atas kasus pencurian, 1 orang kasus penipuan, 1 orang kasus narkotika dan 1 orang lagi kasus penganiayaan.
Selain itu, ia menjelaskan bahawa pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga para warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Adapun remisi untuk warga binaan rutan di tahun 2024 ini meningkat dibanding tahun 2023. Pada lebaran tahun 2023 lalu, remisi yang didapatkan oleh 635 warga binaan. Dengan 630 warga binaan mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa hukuman, dan 5 warga binaan mendapatkan RK II atau langsung bebas.
BACA JUGA:Enam Kali Kebakaran Menyerang Selama Ramadan, Di Sini Lokasi-lokasinya
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dalam amanat tertulisnya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Gun Gun juga berharap bahwa remisi yang diberikan dapat memotivasi para narapidana untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.