Selain itu, telah diatur mekanisme penjaringan yang dimulai April hingga Agustus 2024.
Dimulai 5-30 April 2024 berupa penjaringan dan pengusulan surat tugas.
Pengambilan formulir dibuka pada 5-9 April 2024. Bakal calon boleh diwakilkan siapapun untuk mengambil formulir tersebut.
Sedangkan untuk pengembalian formulir pada 16-18 April 2024, bakal calon harus hadir secara langsung.
Sementara pada 19-20 April 2024, tim memberi kesempatan bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan berkas dengan boleh diwakilkan siapapun yang dibuktikan dengan surat mandat.
Pada 21-23 April 2024, bakal calon diberi kesempatan untuk memaparkan visi, misi dan strategi. Karena itu, tidak dapat diwakilkan.
BACA JUGA: Proyek IKN Berimbas pada Kenaikan Arus Mudik di Sejumlah Titik Keberangkatan Balikpapan
Partai Demokrat juga akan melakukan survei terhadap bakal calon yang mendaftar pada 24 – 27 April 2024. Dilanjutkan pada 27-30 April 2024, yaitu pengusulan surat tugas.
Sementara pada Mei – Juni 2024, evaluasi surat tugas dan usulan rekomendasi. Kemudian pada Juli – Agustus 2024 penerimaan rekomendasi DPP dan B.1-KWK.
Pada 27-29 Agustus Partai Demokrat akan mengantar calon yang diusung untuk mendaftar ke KPU setempat.