Pelayanan SIM di Balikpapan Libur Selama Lebaran, Catat Tanggalnya

Jumat 05-04-2024,12:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Selama periode Idul Fitri 1445 Hijriah, Polresta Balikpapan akan menangguhkan sementara operasional layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

BACA JUGA : Simpan Sabu di Kantong Celana, Polisi Ciduk Mahasiswa di Balikpapan

Ia menyatakan bahwa layanan tersebut tidak akan tersedia dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Namun, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir dalam periode tersebut, Kompol Ropiyani menawarkan solusi berupa jeda waktu khusus untuk perpanjangan SIM, yang akan dibuka mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024.

BACA JUGA : Sejumlah Tokoh Nasional Diisukan Berlaga pada Pilgub Kaltim, Ajakan Pilih Pemimpin Putra Daerah Mulai Bergema

“Proses perpanjangan SIM akan mengikuti prosedur standar yang telah ditetapkan. Namun, jika masyarakat gagal memperbarui SIM mereka dalam periode ini, akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru, seolah-olah mereka tidak memiliki SIM,” tegas Kompol Ropiyani.

BACA JUGA : Dinkes Kaltim Bangun Posko Kesehatan untuk Pemudik, Catat Lokasinya

Terakhir, ia juga mengimbau kepada warga khususnya masyarakat Kota Balikpapan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memperbaharui SIM mereka sebelum liburan Idulfitri, untuk menghindari proses yang lebih rumit.

Kategori :