Bankaltimtara

Optimalkan Potensi, DPMD Kukar Anjurkan Kerja Sama Antar Desa

Optimalkan Potensi, DPMD Kukar Anjurkan Kerja Sama Antar Desa

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. --Ist.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Untuk memenuhi kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya, tiap-tiap desa dapat melakukan kerja sama antar desa sehingga bisa berkembang secara mandiri.  

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama antardesa merupakan salah satu bentuk kemitraan yang dapat dikembangkan pemerintah desa sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

DPMD Kukar dalam hal ini siap memfasilitasi kerja sama antardesa untuk mengoptimalkan potensi wilayah masing-masing secara mandiri. 

Dedy menyebut Permendagri Nomor 96 Tahun 2003 sebagai salah satu landasan yang digunakan dalam penyelenggaraan kerja sama antardesa.

Baca Juga: Jembatani Koordinasi Antar Desa, DPMD Kukar Inisiasi Pembentukan BKAD

“Karena itu, kami berkewajiban memfasilitasi kerja sama, baik antardesa, antara desa dengan pihak ketiga, maupun kerja sama dalam kawasan,” jelas Dedy, Sabtu 31 Oktober 2026. 

Menurut Dedy, salah satu hal mendasar yang perlu dilakukan sebelum menjalin kerja sama adalah memetakan potensi dan kebutuhan masing-masing desa. 



Setiap wilayah memiliki karakteristik serta sumber daya yang berbeda, sehingga perbedaan tersebut dapat menjadi peluang untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan.

Ia mencontohkan, sebuah desa bisa saja memiliki kebutuhan tertentu yang belum mampu dipenuhi melalui sumber daya sendiri. 

Baca Juga: Desa Bhuana Jaya Kukar Dipilih Jadi Calon Desa Antikorupsi di Kaltim

Sementara itu, desa lain di sekitarnya mempunyai potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Kerja sama dapat dibangun dengan menentukan bentuk kegiatan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak.

"Pemetaan ini penting agar kerja sama tidak sekadar menjadi kesepakatan formal, tetapi benar-benar memiliki tujuan dan manfaat," terangnya.

Selain itu, pemerintah desa perlu mengetahui sumber daya yang tersedia, kebutuhan yang harus dipenuhi, serta bidang yang paling memungkinkan untuk dikerjasamakan.

Kesepakatan yang telah dicapai kemudian perlu dituangkan dalam dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan kerja sama.

Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting karena setiap pihak harus memahami hak dan kewajibannya sejak awal. 

"Jadi pelaksanaan kegiatan memiliki pedoman yang jelas dan dapat dievaluasi apabila muncul kendala," pungkas dia. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: