Bankaltimtara

BUMDes Dapat Menjadi Mitra Perusahaan melalui Program CSR

BUMDes Dapat Menjadi Mitra Perusahaan melalui Program CSR

Kepala Bidang Kerja Sama DPMD Kukar, Dedy Suryanto. --Istimewa.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang menjadi mitra perusahaan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

Kemitraan tersebut dapat dijalankan melalui kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga, dengan menyesuaikan kebutuhan, kemampuan, serta kesepakatan masing-masing pihak.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai bentuk kemitraan guna mendukung kegiatan di wilayahnya.

Kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada hubungan antardesa, tetapi juga dapat melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang memiliki program pemberdayaan atau tanggung jawab sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Beasiswa ASN Kukar Dibuka hingga Jenjang S3, Program Studi harus Linear dengan Tugas di OPD

“Kami berkewajiban memfasilitasi kerja sama, baik antar desa, antara desa dengan pihak ketiga, maupun kerja sama dalam kawasan,” kata Dedy, Sabtu 31 Oktober 2026. 

Menurutnya, kemitraan antara pemerintah desa, BUMDes, dan perusahaan perlu diawali dengan identifikasi kebutuhan masing-masing pihak.



Pemerintah desa maupun BUMDes harus terlebih dahulu memahami bentuk dukungan yang diperlukan. Sebaliknya, perusahaan juga perlu mengetahui potensi, kemampuan, serta kebutuhan desa yang akan menjadi mitra kerja samanya.

“Pihak ketiga perlu mengetahui kebutuhan pemerintah desa atau BUMDes. BUMDes juga harus memahami apa yang dibutuhkan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Baca Juga: Atasi Keluhan Byarpet Listrik, Bupati Kukar Upayakan Pembangunan PLTU Mulut Tambang

Dedy menerangkan, setelah kebutuhan masing-masing pihak teridentifikasi, pemerintah desa dan perusahaan dapat membahas bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pembagian peran serta mekanisme pelaksanaannya.

Salah satu peluang kerja sama dapat dilakukan melalui program CSR perusahaan. 

Apabila perusahaan memiliki kegiatan tanggung jawab sosial yang membutuhkan mitra pelaksana di lapangan, BUMDes dapat dilibatkan berdasarkan kesepakatan yang dibangun.

Dengan skema tersebut, BUMDes tidak hanya berpeluang mengembangkan kegiatan usahanya, tetapi juga dapat mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan program perusahaan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Meski demikian, setiap bentuk kemitraan harus memiliki dasar administrasi yang jelas. 

Kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah desa atau BUMDes perlu dituangkan dalam dokumen kerja sama resmi.

Baca Juga: Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha, Dispora Kukar Perkuat Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri

Dokumen tersebut harus memuat bentuk kegiatan, pembagian tugas, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan yang telah disepakati oleh para pihak.

Kejelasan administrasi diperlukan agar pelaksanaan program tidak hanya bertumpu pada komunikasi awal maupun kesepakatan secara lisan. 

"Dengan adanya dokumen resmi, setiap pihak memiliki pedoman dalam menjalankan tanggung jawabnya," tuturnya.

Dedy mengingatkan bahwa peluang kemitraan melalui CSR tetap harus dijalankan sesuai aturan. 

Maka dari itu, DPMD Kukar dapat memberikan fasilitas dan pembinaan, terutama untuk membantu pemerintah desa memahami prosedur kerja sama serta pentingnya penyusunan dokumen kesepakatan.

"Jadi program CSR ini diharapkan dapat menjadi salah satu peluang untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: