Dari 4.268 honorer itu dikatakannya sekira 50 persen telah diangkat sebagai PPPK.
"Perlu diketahui juga setelah 31 Desember 2024 itu tak ada lagi namanya PTT, sudah harus PPPK," tutup Suwito.
Dari 4.268 honorer itu dikatakannya sekira 50 persen telah diangkat sebagai PPPK.
"Perlu diketahui juga setelah 31 Desember 2024 itu tak ada lagi namanya PTT, sudah harus PPPK," tutup Suwito.