SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Kamis (28/3/2024), DPRD Samarinda yang tergabung dalam tim Pansus pembahasan Raperda tersebut melaksanakan rapat di Kantor DPRD Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengungkapkan, bahwa revisi Perda tersebut sangat mendesak, karena sektor pariwisata perlu menjadi prioritas dan penopang ekonomi kota, khususnya Samarinda.
BACA JUGA : Polresta Samarinda Beri Pendidikan Bahaya Narkoba Kepada Peserta Didik SD Muhammadiyah 2
"Perda yang lama sudah dibuat sejak tahun 2002, itu 22 tahun yang lalu. Tentu sudah tidak up to date dan mempersulit para pelaku usaha pariwisata," kata Khairin kepada wartawan.
Politikus PKS ini menjelaskan, kedepannya tim Pansus akan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pemilik usaha wisata yang ada di Samarinda.
"Karena kita juga ingin mendengar langsung masukan dan saran mereka agar Raperda ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha," ujar Khairin.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda ini adalah mempermudah proses perizinan usaha pariwisata.
BACA JUGA : Pegawai Honorer Paser Terima THR Idulfitri 1445 Hijriah, Disalurkan Awal April
Menurutnya, selama ini beberapa jenis usaha wisata seperti pesut bentong (kapal wisata) dan jetski tidak memiliki payung hukum yang jelas.
"Hal ini tentu menghambat perkembangan usaha mereka," kata Khairin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. Ia berharap Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadikan Samarinda sebagai kota wisata.
BACA JUGA : Akmal Malik: Berzakat Bukan Hanya Mau Lebaran Saja
"Dengan regulasi yang baik, diharapkan semakin banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi di bidang pariwisata di Samarinda," imbuhnya.
Tim Pansus menargetkan agar, Raperda tersebut dapat rampung dibahas pada bulan Juni mendatang.