2. Pengecualian Kendaraan Angkutan Barang, meliputi: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut.
Seperti: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu / Pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).
BACA JUGA : Baznas Kaltim Targetkan Pengumpulan Dana Zakat 2024 Capai Rp 20 Miliar
3. Pengecualian Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), meliputi pengaturan pengecualian berlaku untuk kendaraan yang tidak melanggar ketentuan ODOL, dibuktikan dengan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik yang masih berlaku.
4. Pekerjaan Proyek Konstruksi di Sekitar Ruang Manfaat Jalan, meliputi pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan, dikerjakan pada malam hari (pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita).
Adapun sanksi pelanggaran bagi kendaraan terhadap ketentuan surat edaran, Adward menegaskan bahwa akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.