SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim saat ini telah melakukan persiapan menuju pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengaku, banyak tahapan yang harus dilalui mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih serta beberapa tahapan yang lainnya menuju hari pelaksanaan Pilkada.
"Banyak hal yang menjadi tahapan terkait dengan Pilkada serentak di Kaltim, salah satunya terkait pemutakhiran data pemilih, itu akan dimulai bulan April sampai Mei," kata Fahmi Idris kepada media ini, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Ini Nama-nama Anggota KPU Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Se-Kaltim Periode 2024-2029
Ia menyebut bahwa, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Dari PKPU tersebut menjelaskan terkait tahapan dan jadwal Pilkada serentak," sebutnya.
Kemudian, beberapa tahapan yang menjadi perhatian KPU Kaltim seperti, pencalonan baik perseorangan ataupun melalui partai politik (parpol).
Selain itu, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat. Ia mengaku tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 hanya mencapai di angka 80 persen. Angka tersebut dianggap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terutama kepada pemilih pemula, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa turut berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024
"Dengan sosialisasi mudah-mudahan (pilkada) ke depannya akan mengikuti, minimal sama dengan partisipasi pemilih sewaktu pemilu serentak," ujarnya.
Hal yang menjadi perhatian KPU juga terkait pendistribusian logistik ke setiap kabupaten/kota se-Kaltim.
Fahmi menyebut bahwa, pada Pemilu 2024 lalu memang tidak ada dalam pendistribusian logistik, sehingga diharapkan Pilkada pada November mendatang juga dapat terlaksana dengan lancar.
"Sehingga nanti saat pemungutan dan penghitungan suara di bulan November dapat dilaksanakan dengan lancar. Minimal seperti pemilu kemarin," katanya.
Cegah Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat beberapa TPS di Kaltim yang melaksanakan PSU.
Terkait dengan adanya pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kaltim telah menyusun sejumlah agenda kegiatan, yang nantinya akan dilaksanakan selama proses Pilkada serentak 2024.
Fahmi Idris mengungkapkan, langkah yang diambil itu seperti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di seluruh kabupaten/kota. Terutama bagi pihak penyelenggara.
Saat pelaksanaan bimtek, pihaknyan akan menyampaikan cara memaksimalkan kembali jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami memaksimalkan melalui bimtek kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), sehingga tidak lagi terjadi PSU seperti itu," terangnya.
Kemudian, pihaknya juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS untuk juga saling mengingatkan di tingkat penyelenggara yang paling bawah, terutama dalam menjaga integritas penyelenggara.
"Dalam artian kita bersama-sama Bawaslu Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada kendala," imbuhnya.
Fahmi menyebutkan bahwa, ada beberapa Faktor yang membuat terjadinya PSU saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kaltim.
"Misalnya, seseorang yang tidak seharusnya memilih malah diperbolehkan untuk memilih," ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, jika seseorang memiliki KTP luar daerah, maka ia harus memiliki surat pindah, sehingga yang bersangkutan juga dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPtb)
"Tapi dari KPPS dia langsung dibiarkan untuk memilih, seharusnya dia menunjukan surat pindah memilih," tuturnya.
Selain itu, penggunaan Form C pemberitahuan yang bukan digunakan oleh orangnya, tapi justru digunakan oleh orang lain.
Padahal, jelas Fahmi, antara KTP yang dipakai dan surat pemberitahuan haruslah sinkron. Ketika KTP-nya Si B, maka surat pemberitahuannya juga harus si B pula.